littleashes-themovie.com – Pada Rabu, 26 Juni 2024, warga Maskarebet Raya, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, diguncang oleh penemuan mayat yang mengerikan di dalam toko pakaian “Distro Anti Mahal”. Mayat tersebut diduga kuat merupakan Anton Eka Saputra, seorang pegawai koperasi yang telah dilaporkan hilang sejak 8 Juni 2024. Anton dilaporkan menghilang setelah pamit untuk menagih utang kepada nasabah koperasi tempatnya bekerja.
Setelah penemuan mayat tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pembunuhan. Pada Selasa, 25 Juni 2024, polisi menangkap seorang pelaku di Kota Batam yang memberikan petunjuk tentang lokasi mayat Anton Eka Saputra. Dari pengakuan pelaku ini, polisi mengetahui bahwa korban dikubur di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.
Pelaku utama, berinisial ANT, berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu, 29 Juni 2024. ANT adalah bos dari toko pakaian “Distro Anti Mahal” tempat mayat Anton Eka Saputra ditemukan. Setelah ditangkap, ANT langsung dibawa ke Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyebutkan bahwa motif pelaku membunuh dan mengecor mayat Anton Eka Saputra adalah karena jengkel ditagih utang. ANT sebelumnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta di koperasi tempat korban bekerja, namun bunga pinjaman tersebut membengkak hingga Rp 24 juta. Karena bunga yang sangat tinggi, ANT merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pada Jumat, 5 Juli 2024, polisi memeriksa istri ANT, Rose Brand H, sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ini. Rose menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui aksi pembunuhan yang dilakukan suaminya. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya pulang ke Kabupaten Empat Lawang setelah mengetahui suaminya terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pada Rabu, 10 Juli 2024, polisi menangkap pelaku ketiga dalam kasus pembunuhan ini. Pelaku berinisial KEV menyerahkan diri di Empat Lawang dan langsung dibawa ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum setimpal, yakni dengan hukuman mati. Mereka menganggap bahwa pembunuhan yang dilakukan secara sadis dan terencana tersebut sepadan dengan hukuman mati. Apalagi, korban meninggalkan istri dan anak yang masih berusia 1 tahun.
Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor di Palembang ini menunjukkan betapa tragisnya dampak dari utang piutang yang tidak terkendali. Motif jengkel karena ditagih utang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pegawai koperasi yang sedang menjalankan tugasnya. Penangkapan pelaku utama dan pelaku ketiga serta pemeriksaan terhadap istri tersangka utama menunjukkan bahwa polisi bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Permintaan hukuman mati dari keluarga korban menunjukkan betapa besar dampak emosional yang ditimbulkan oleh kejadian ini.