littleashes-themovie.comWakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali menegaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk mencopot pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Keputusan untuk memberhentikan pejabat tetap berada di tangan pemerintah.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa hasil evaluasi DPR terhadap pejabat negara hanya bersifat rekomendasi. “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bu…,” ujar Dasco.

Dasco memberikan contoh kasus di mana DPR merekomendasikan pemberhentian pejabat, misalnya ketika seorang pejabat sakit-sakitan sehingga tidak bekerja optimal. “Misal nih, ada di satu lembaga yang dia sudah 25 tahun menjabat di situ, tetapi pensiunnya umur 70, tapi dia sakit-sakitan. Kemudian kinerjanya jadi kurang, sementara kalau hasil evaluasinya itu bisa digantikan yang lebih baru. Kan kenapa enggak?” ujar Dasco.

Namun, ia menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi DPR tersebut tetap menjadi wewenang pemerintah. “Nah, tapi itu kan juga tergantung nanti dari pemerintahnya menindaklanjuti atau enggak. Karena itu kan bukan keputusan kita sendiri juga, kan bukan kita yang bisa kemudian menyatakan bahwa… Kan sifatnya nanti cuma rekomendasi itu. Jadi bukan di undang-undang. Kalau kita ubah undang-undangnya kan itu sifatnya lebih mengikat,” kata Dasco.

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang baru-baru ini disahkan memberikan DPR kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses fit and proper test. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang dinilai tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Dasco mengatakan bahwa revisi tersebut hanya menegaskan fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada di DPR. “Kami tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” kata Dasco.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, juga memberikan klarifikasi bahwa DPR tidak bisa mencopot pejabat, melainkan memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang di atasnya. “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob.

Bob menjelaskan bahwa pejabat atau instansi yang berwenang mencopot adalah pemerintah atau pejabat tertinggi di instansinya. “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” kata Bob.

Dengan demikian, Dasco berpendapat bahwa terlalu berlebihan jika ada anggapan DPR ingin menyamai kekuasaan presiden. “Itu kan di tata tertib kita yang mengatur kelanjutan dari hasil fit and proper itu. Kalau sewaktu-waktu diperlukan, kita bisa. Tapi itu kan tetap juga tindak lanjutnya tergantung pemerintah nanti, itu di pihak lain yang mengeksekusi, bukan kita,” ujar Dasco.

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, berpotensi menciptakan konflik kepentingan, serta mengancam independensi sejumlah lembaga negara. Namun, Dasco menegaskan bahwa revisi tersebut hanya untuk mengakomodasi evaluasi pejabat publik secara berkala yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam kondisi tertentu, Dasco mencontohkan DPR berpeluang mengevaluasi pejabat publik yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan, misalnya apabila memiliki riwayat kondisi kesehatan khusus. “Misalnya, ada (pejabat) suatu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan. Nah, ini kan kemudian kita harus melakukan fit and proper kepada yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Dasco, DPR RI dapat merekomendasikan ulang uji kelayakan dan kepatutan untuk diisi dengan calon pejabat lainnya dalam formasi tersebut. “Kami harus kemudian melakukan mekanisme agar yang bersangkutan menggantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujarnya.

Dalam kesimpulan, Dasco menegaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk mencopot pejabat negara, melainkan hanya dapat memberikan rekomendasi pemberhentian. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah atau pejabat tertinggi di instansi terkait. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib hanya menegaskan fungsi pengawasan DPR terhadap kementerian/lembaga dan institusi lainnya selaku mitra kerja komisi-komisi di DPR.

By admin