littleashes-themovie.com – Jakarta, 21 Januari 2025 – Wakil Menteri (Wamen) Giring Ganesha telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan yang disampaikan, total harta kekayaan Giring Ganesha mencapai Rp 10,8 miliar.
LHKPN adalah dokumen wajib yang harus dilaporkan oleh pejabat negara, termasuk menteri dan wakil menteri, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Laporan ini mencakup harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.
Berdasarkan laporan LHKPN yang diterima oleh KPK, berikut adalah rincian harta kekayaan Giring Ganesha:
- Tanah dan Bangunan: Rp 5,6 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1,2 miliar
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 200 juta
- Surat Berharga: Rp 2,8 miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp 500 juta
- Harta Lainnya: Rp 500 juta
Total harta kekayaan Giring Ganesha setelah dikurangi utang mencapai Rp 10,8 miliar. Utang yang dimiliki oleh Giring Ganesha tercatat sebesar Rp 200 juta.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala, yaitu setiap tahun atau setiap ada perubahan kekayaan yang signifikan.
KPK bertugas untuk memverifikasi dan memeriksa laporan LHKPN yang disampaikan oleh para pejabat negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan dan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaporan LHKPN oleh Wamen Giring Ganesha menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat negara. Dengan melaporkan harta kekayaannya, Giring Ganesha memberikan contoh yang baik bagi pejabat lainnya untuk juga melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur dan transparan.
KPK terus mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN mereka sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja penyelenggara negara.
Wamen Giring Ganesha telah melaporkan LHKPN kepada KPK dengan total harta kekayaan mencapai Rp 10,8 miliar. Pelaporan ini menunjukkan komitmen Giring Ganesha dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat negara. KPK terus memantau dan memverifikasi laporan LHKPN yang disampaikan oleh para pejabat negara untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.