littleashes-themovie.com

littleashes-themovie.com – Dalam peristiwa yang menarik perhatian publik, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Ridwan Djamaluddin, serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba, Bapak Sugeng Mujiyanto. Kedua mantan pejabat tersebut divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan atas pelanggaran tindak pidana korupsi terkait dengan ekstraksi ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengumumkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider yang diajukan oleh penuntut umum. Meskipun demikian, Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dibebaskan dari dakwaan primer, sesuai dengan pertimbangan hakim.

Sanksi Pidana dan Denda

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Keputusan Terhadap Terdakwa Lain

Tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Eric Viktor Tambunan, juga mendapat vonis hukuman penjara selama tiga tahun. Mereka juga diwajibkan untuk membayar denda dengan jumlah yang sama seperti Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto.

Konsiderasi Hakim

Dalam memutuskan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, seperti tidak adanya kontribusi terdakwa dalam pemberantasan korupsi dan adanya kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Di sisi lain, faktor meringankan antara lain adalah perilaku sopan terdakwa selama persidangan dan status mereka sebagai kepala rumah tangga yang belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.

Tanggapan atas Putusan

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan memerlukan waktu untuk pertimbangan, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding.

Dasar Hukum Penetapan Hukuman

Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan hukuman pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Tuntutan untuk terdakwa lainnya juga dibacakan dengan variasi hukuman yang diajukan.

By admin